BANTENICA.ID – Ratusan massa aksi berkumpul dan berorasi di Jalan Gerbang Pemuda, beberapa kilometer dari depan gedung DPR/MPR. Massa aksi terdiri dari beberapa elemen organisasi diantaranya Aliansi Ciputat Menggugat. Terlihat Massa Aliansi Ciputat Menggugat melakukan aksi bergantung diri di salah satu JPO.
Massa kembali menggelar demonstrasi menjelang pidato Presiden Jokowi tentang RAPBN 2021 di dekat gedung DPR/MPR Jakarta, Jumat siang, 14 Agustus 2020. Mereka menuntut pencabutan dan pembatalan omnibus law.
Aliansi Ciputat Menggugat berpikir bahwa perumusan RUU Cipta (Omnibus Law) terbukti hanyalah mengedepankan kepentingan investasi, karena sejak awal pembahasan penyusunan draft RUU tersebut cenderung eksploitatif dan hanya menguntungkan segelintir elite dan oligarki bukan kemasalahatan bersama.
“DPR telah ingkar janji dengan tetap melanjutkan pembahasan Omnibus Law. Kami mengingatkan lagi. Mengesahkan omnibuslaw sama dengan menjual kedaulatan republik Indonesia. Pengkhianatan kepada Pancasila dan UUD 1945” Kata Muftie Arif selaku Kordinator massa Aliansi Ciputat Menggugat.
Massa pun menganggap penyusunan tim satgas (satuan tugas) yang dibentuk oleh Kemenko Perekonomian didominasi kalangan pebisnis, elitis pemodal dan kadin-kadin terpilih. Minimnya transparansi dan akses publik serta pelibatan masyarakat sipil dalam proses penyusunannya semakin menunjukkan arah orientasi dari RUU Omibus Law diperuntukkan untuk kepentingan segelintir kelompok saja. Jika mengacu pada UU No 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan tentunya hal tersebut telah menabrak prinsip-prinsip pembentukan regulasi yang demokratis, partisipatif dan transparan.
Selain itu Muftie Arif pun sangat menyayangkan kearogansian aparat keamanan di saat mengamankan jalannya aksi tersebut.
“Kami juga menyayangkan penangkapan arogan yang dilakukan oleh aparat kepolisian. 180 massa aksi ditangkap tanpa alasan yang jelas. watak asli rezim jokowi makin terlihat. Inilah fasisme modern”
Berikut ialah tuntutan aksi oleh Aliansi Ciputat Menggugat.
Maka dari itu Kami Aliansi Ciputat Menggugat: Lentera Ham, Gerakan Pemuda Patriotik Indonesia (GPPI) Kokam UIN Jakarta, Komunitas Mahasiswa Pecinta Lingkungan Hidup Dan Kemanusiaan (KMPLHK) Ranita UIN Jakarta, Aliansi Mahasiswa Untuk Keadilan (AMUK), Komunitas Lorong Ciputat, Gender Talk, Persma Journo Liberta, LPM Institut, Gerakan Mahasiswa Indonesia (GMI), Akamsi menyatakan sikap dan menuntut :
- Segera dibatalkannya pengesahan RUU Cipta Kerja dan TIDAK ADA LAGI KOMPROMI karena dinilai telah merugikan banyak pihak terutama kaum pekerja
- Pelibatan partisipasi aktif masyrakat sipil dalam setiap penyusunan kebijakan pemerintah
- Menuntut Pemerintah untuk fokus penanganan, pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19, terutama pemenuhan hak-hak masyarakat yang kurang mampu.
- Menjamin kesejahteraan kaum pekerja dengan dihentikannya segera Pemutusan Hubungan Kerja dan pemangkasan hak kaum buruh dan rakyatIndonesia
- Lawan Rezim Komprador dan oligarki yang menindas rakyat.
Selanjutnya Muftie Arif menegaskan bahwa Aliansi Ciputat Menggugat akan terus melakukan aksi tolak RUU Cipta Kerja sampai RUU tersebut dibatalkan.