Barisan Perjuangan Rakyat Tangerang (BAPERAN) Tuntut Pemerintah Selesaikan Pembebasan Tanah JORR II”

Barisan Perjuangan Rakyat Tangerang (BAPERAN) Tuntut Pemerintah Selesaikan Pembebasan Tanah JORR II”
Barisan Perjuangan Rakyat Tangerang (BAPERAN) berfoto bersama warga korban penggusuran
BANTENICA.ID- Barisan Perjuangan Rakyat Tangerang yang disingkat BAPERAN. Mengadakan konferensi pers pada kamis (09/09/20) di lokasi penggusuran kelurahan Jurumudi Kecamatan Benda. Sebuah aliansi yang diinisiasi oleh kalangan mahasiswa Tangerang, agenda ini dalam rangka untuk menyelesaikan Kasus penggusuran yang terjadi di lokasi tersebut.
Mahasiswa BAPERAN memberikan beberapa rangkuman fakta yang dapat diuraikan bahwa Kasus penggusuran di Kampung Baru, Kel. Jurumudi, Kec. Benda – Kota Tangerang yang telah terjadi pada tanggal 1 September 2020 dan masih disengketakan hingga hari ini merupakan manifestasi dari pelanggaran hak asasi manusia dan hak atas ruang hidup. Bagi aliansi BAPERAN melihat dalam proses penggusuran tersebut  adanya fakta kejanggalan cacat administrasi dan melanggar hukum. Diantara fakta-fakta yang terungkap seperti pada tanggal 30 Juli 2011 warga Kampung Baru menerima surat undangan dari Pemerintah Kota Tangerang yang subtansinya mengenai penentuan dan ganti rugi tanah bangunan, tanaman dan benda–benda lain yang terkena pembanguan Tol JORR II Ruas Cengkareng–Batuceper-Kunciran. Namun, pada saat itu tidak ada musyawarah yang sesuai dengan surat undanga tersebut.
Selain itu dalam penjabaran lainnya bahwa pada tanggal 27 Agustus 2020  keluarnya surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi, pengosongan, dan penyerahan dari Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus. Namun nyatanya warga kampung sampai saat itu belum menemukan kesepakatan harga ganti rugi. Pada tanggal 1 September 2020 telah dilakukan pergusuran paksa oleh tim aparat gabungan yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP dengan jumlah kurang lebih 800 Personil. Dalam pelaksanaan penggusuran tersebut, warga mengalami tindakan represif oleh aparat.
Dari hasil pers rilis yang didapatkan pada agenda tersebut terdapat beberapa tuntutan di antaranya:
1. Mendesak Hak Interplasi DPR RI untuk mengevaluasi kinerja Kementria PUPR dan PT. WIKA.
2. Menuntut Presiden, Gubernur Banten, dan Walikota Tangerang untuk Ikut andil dalam menyelesaikan kasus pembebasan tanah JORR II secara paksa.
3. Mengutuk keras tindakan represif oknum aparat dalam eksekusi paksa lahan. (Patur, Heris)

Tinggalkan Balasan