Jokowi mendorong percepatan pengesahan RUU PKS yang selama ini masih dalam proses sejak awal terbentuknya, pada 2016 lalu. Ia telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Pembederdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera berkoordinasi dengan DPR agar ada langkah-langkah percepatan dalam pembahasan RUU PKS, Pada Selasa, 4 januari 2022. Di istana presiden, bogor.
Beliau menyatakan, bahwa “Perlindungan terhadap korban seksual perlu menjadi perhatian bersama, utamanya kekerasan pada perempuan yang mendesak, harus segara ditangani.” Kebijakan ini tentunya berdasarkan kasus-kasus yang terjadi pada belakangan ini, yaitu kekerasan seksual yang menimpa perempuan.
Hal tersebut menjadi angin segar bagi nasyarakat, terutama perempuan, agar memiliki payung hukum bagi mereka yang menjadi korban kekerasan seksual.
Jokowi telah meminta pada Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU PKS untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draft RUU yang sedang disiapkan oleh DPR RI, Sehingga nantinya proses pembahasan bersama dapat lebih cepat. Masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.
“Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan, sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di tanah air,” Ungkapnya.
Agus Zehid
Mahasiswa UIN Jakarta, Tarjamah.