Mencari Keadilan; Ratusan Petani Jalan Kaki Sampai Ke Istana Negara

  • Post category:Terbaru
  • Post author:
Mencari Keadilan; Ratusan Petani Jalan Kaki Sampai Ke Istana Negara

Bantenica.id – Untuk kesekian kalinya ruang hidup petani telah dirampas, petani tidak mendapatkan perlindungan dari Negara. Kami para petani dari Dusun Bekala Desa Simalingkar A dan Desa Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang yang tergabung dalam Serikat Petani Simalingkar Bersatu (SPSB) dan Serikat Tani Mencirim Bersatu (STMB) akan melakukan aksi jalan kaki dari Medan, Sumatera Utara menuju Istana Negara di Jakarta untuk mencari keadilan.

Aksi jalan kaki ini dilakukan pasalnya pada area lahan dan tempat tinggal yang telah kami kelola dan tempati sejak tahun 1951 telah digusur paksa oleh korporasi plat merah bernama PTPN II. Padahal kami telah mengantongi SK Landreform sejak tahun 1984 dan parahnya sebanyak 36 petani di Desa Sei Mencirim yang ikut tergusur sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Luas area yang berkonflik antara petani yang tergabung dalam SPSB dengan PTPN II adalah Seiuas ± 854 Ha dan Luas area yang berkonflik antara petani yang tergabung dalam STMB dengan PTPN II adalah Seiuas ± 323,5 Ha.

Pada tahun 2017 petani yang menempati lahan/tanah sejak tahun 1951 dikejutkan dengan pemasangan plang oleh pihak PTPN II Deli Serdang yang tertulis Nomor Sertifikat Hak Guna Usaha No. 171/2009 di desa Simalingkar A. Seianjutnya pihak PTPN II dikawal oleh ribuan aparat TNI & POLRI menggusur/mengkoupasi lahan-lahan pertanian masyarakat serta menghancurkan Seiuruh tanaman yang ada didalamnya. Hal itu sontak memicu perlawanan dari masyarakat Desa Simalingkar A, Desa Duren Tunggal dan Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Akibat kejadian tersebut bentrokan antara masyarakat dan aparat keamanan tidak dapat dihindari. Puluhan petani terluka dan puluhan lainnya ditahan di Polsek hingga Polres lalu dibawa ke kantor ZIPUR (KODIM). Sampai saat ini, sebanyak 3 orang petani yakni Ardi Surbakti, Beni Karo-karo dan Japetta Purba masih dikriminalisasi. Mereka ditangkap tanpa diberikan Surat Panggilan, tidak diperlihatkan Surat Perintah Penangkapan terlebih dahulu dan juga tidak berdasarkan azas Praduga Tidak Bersalah.

Seiama bertahun-tahun kami petani Desa Simalungkur A dan Desa Sei Mencirim telah berupaya untuk mengadukan nasib kepada Bupati Deli Serdang, Badan Pertahan Negara (BPN) Deli Serdang, DPRD Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara, namun hingga saat ini belum juga mendapatkan tanggapan dan penyelesaian dari pihak-pihak tersebut.

Ditengah pandemi Corona dampak dari penggusuran sungguh memberatkan kami. Secara ekonomi kami sudah lemah, kami tidak bisa bertani lagi, kami tidak bisa biaya sekolah anak dan tempat tinggal kami hilang secara permanen.

Maka, atas kejadian tersebut kami melakukan aksi jalan kaki untuk mengadukan nasib para petani yang sedang ditindas oleh PTPN II kepada  Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo, dengan harapan agar Negara hadir dan melalui tangan Bapak Jokowi maka Konflik Agraria ditempat kami bisa segera terSeiesaikan. Kami sepakat untuk tetap bertahan aksi di Jakarta dengan membangun tenda di sekitar Istana Negara Jakarta dan tidak pulang ke Medan jika tuntutan kami tidak segera terpenuhi.

Adapun tuntutan yang kami sampaikan kepada Presiden Bapak Jokowi adalah:

  1. Negara harus hadir dan serius dalam menyelesaikan Konflik Agraria di Indonesia khususnya konflik antara petani Simalungkur A dan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara dengan PTPN II;
  2. Berikan tanah untuk rakyat dengan melakukan redistribusi tanah sesuai Nawacita Presiden Jokowi untuk Reforma Agraria berdasarkan UUPA No. 5 tahun 1960 dan mencapai kedaulatan pangan;
  3. Hentikan penggusuran terhadap areal pertanian dan pemukiman petani di Desa Simalingkar A dan Sei Mencirim;
  4. Hentikan kriminalisasi terhadap petani serta bebaskan Ardi Surbakti, Beni Karo-karo dan Japetta Purba;
  5. Hentikan konspirasi jahat oknum penegak hukum dengan korporasi (PTPN II);
  6. Berantas Mafia Hukum.

Tinggalkan Balasan