Pasca usainya acara MAKESTA, Pengurus Cabang (PC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kabupaten Tangerang langsung bentuk kepengurusan Pimpinan Anak Cabang (PAC) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Putri Nahdlatul Ulama (IPPNU) Kecamatan Mekar Baru sekaligus rapat anggota. Rifqi dan Astuti ditetapkan sebagai ketua terpilih organisasi pelajar NU di Mekar Baru.
Permusyawaratan organisasi pelajar NU dalam membentuk kepengurusan di tingkatan anak cabang tersebut dipusatkan di Ponpes Jami’atul Qurro Mekar Baru, Desa Cijeruk, Kecamatan Mekar Baru, Tangerang. Acara ini dilaksanakan pada (15/05/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pimpinan Cabang (PC) IPNU Tangerang, Rizieq Shihab dan Meliana selaku Ketua PC IPPNU Tangerang. Rizieq Shihab menyebutkan, bahwa konferensi ini bukanlah ajang untuk menjatuhkan atau meninggikan sebagian orang atau kelompok.
“Akan tetapi konferensi ini sebagai ajang pembelajaran bersama untuk terus berproses dan terus belajar sesuai nilai yang termaktub dalam PD/PRT IPNU,” ujar ketua PC IPNU itu.
Rifqi, Ketua IPNU terpilih menyampaikan, bahwa konferensi ini sangat berkesan baginya. Ia menyebutkan, bagaimanapun dirinya harus siapa dengan amanah yang diberikan, meski pada dasarnya sebelumnya ia tidak siap.
“Mari kita jadikan IPNU Mekar Baru lebih baik lagi. Jangan takut salah, teruslah belajar. sesuai jargon kita yakni Belajar, Berjuang dan Bertakwa,” ucapnya.
Sementara Ketua IPPNU terpilih, Astuti berharap kepengurusan IPPNU Mekar Baru ke depan semakin baik dan kompak. Ia mengajak, agar kejadian masa lalu dapat dijadikan bahan evaluasi untuk kebaikan di masa depan. Ia berharap, kader IPPNU Mekar Baru kompak menjalani amanah organisasi.
“Jalannya roda organisasi terletak pada kadernya, maka dari itu saya berharap kepada rekan dan rekanita agar bergandengan tangan untuk menjalankan amanah organisasi yang kita emban ini,” harapnya.
Dalam konferensi ini, Rifqi dan Astuti terpilih secara aklamasi. Hal tersebut karena beberapa nama calon lain belum memenuhi kriteria pencalonan, dan belum memenuhi persyaratan administratif.