Oleh: Raden Siska Marini
Menteri Pendidikan Indonesia sudah menetapkan tahun ajaran baru 2020/2021, dimulai pada tanggal 13 Juli 2020 dengan sistem daring atau pembelajaran jarak jauh bagi daerah yang masuk zona kuning dan merah.
Wilayah Tangerang Raya khususnya Kab. Tangerang yang termasuk zona kuning pun mengikuti peraturan pemerintah dengan melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
Bupati Kabupaten Tangerang, Bapak Ahmed Zaki Iskandar menyatakan akan menindak tegas sekolah yang melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara langsung. Hal ini patut diapresiasi mengingat PSBB sendiri masih berlangsung di Kabupaten Tangerang.
Tapi disatu sisi, saat kegiataan ekonomi sudah mulai bergeliat kembali tapi dunia pendidikan masih saja dikunci rapat-rapat. Padahal pendidikan adalah salah satu cara untuk membangun sebuah peradaban.
Menengok keramaian di pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang pada malam hari sungguh membuat hati miris.
Masyarakat berkumpul tanpa masker dan menjaga jarak. Penjual makanan, pakaian sampai mainan odong-odong sudah bisa beroperasi. Tapi tidak ada penindakan dari pemerintah, padahal lokasi tersebut sangat dekat dengan Polres Kabupaten Tangerang.
Perlu adanya solusi kongkrit dari pemerintah terkait sistem pembelajaran jarak jauh yang sedang dilaksanakan.
Anak-anak bukan hanya butuh mengisi kemampuan intelektual mereka dengan pembelajaran daring. Tapi mereka juga butuh mengembangkan kemampuan sosial emosional untuk berinteraksi dengan kawan sebayanya.
Jangan sampai, setelah pandemi ini berakhir kita melahirkan anak-anak yang cerdas secara intelektual, tapi menjadi manusia-manusia yang anti sosial, karena tidak terlatihnya kemampuan sosial emosional mereka secara langsung.