BANTENICA.ID– Tindakan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang mengerahkan helikopter untuk membubarkan ratusan mahasiswa yang tergabung dalam solidarias September Bedarah (Sedarah), saat melakukan aksi demonstrasi satu tahun meninggalnya Randi dan Yusuf di Mapolda Sultra dikecam publik.
Akibat tindakan tersebut, publik mendesak Kapolda Sultra, Irjen Pol. Yan Sultra agar segera mudur dari jabatannya.
Ketua PKC PMII Sultra, Erwin Gayus menyayangkan sikap represif aparat kepolisian dengan mengerahkan helikopter. Olehnya itu, Ia mengecam keras tindakan tersebut.
Erwin Gayus mengungkapkan, pemerintah telah memberikan amanat kepada Polri dalam Pasal 13 ayat (3) UU nomor 9/1998, yakni dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan prosedur yang berlaku.
” Amanat UU terkait pengendalian massa (Dalmas) sudah terjabar sangat jelas tentang batasan yang dilakukan oleh pihak keamanan,” Sabtu (26/9/2020), sebagaimana dilansir dari laman Gosultra.
” Peraturan Kapolri No.16 tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian massa (Protap Dalmas), dan lebih rinci pada Pasal 7 ayat (1) Protap Dalmas tentang hal-hal yang dilarang dilakukan satuan Dalmas pada poin 3 yakni satuan Dalmas dilarang membawa peralatan di luar peralatan dalmas,” jelasnya.
Menurut Erwin Gayus, menggunakan helikopter tidak masuk dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang tata cara lintas ganti dan cara bertindak dalam penanggulangan huru hara (Perkapolri 8/2010), yang menyangkut peralatan yang boleh dibawah oleh Dalmas. (Heris)