Waspada Pinjaman Online Di Masa Covid-19

Waspada Pinjaman Online Di Masa Covid-19
Pinjam Online Abal-abal (Fauzan Kamil/Infografis detikcom)

Bantenica.id – Era globalisasi tidak bisa dibendung perkembangannya, semakin canggih teknologi maka semakin instan pula roda kehidupan terutama pada pelayanan transportasi antar jemput makanan maupun barang-barang kebutuhan manusia. Saat ini hadir aplikasi pinjaman uang tunai berbasis online. Dan hampir setiap channel iklan media sosial itu muncul aplikasi tersebut. Masyarakat mesti jeli terhadap modus pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian beragam, ditambah para pelaku yang sengaja memanfaatkan psikologi masyarakat terdampak pandemi Covid-19.

Kasus ini sudah banyak dialami oleh masyarakat. Karena sudah banyak yang dirugikan baik nasabah maupun bukan nasabah. pemerintah daerahpun turut memberikan solusi terbaik dimasyarakat. Diantaranya hadirkan koperasi yang mampu dijangkau oleh masyarakat. Dan berikan sosialisasi agar tidak terjebak oleh pinjaman online yang tidak dilindungi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan ini masyarakat harus berhati hati dengan pinjaman online dan harus berfikir matang dampak baik dan buruknya sebelum meminjam uang secara online. Ini demi mejaga nama baik pribadi dan keluarga. Semoga masyarakat mampu mengendalikan itu semua.

Tips Meminjam Dana Online di Pinjol

Ada beberapa tips sebelum meminjam dana secara online:

  • Hanya meminjam di perusahaan pinjaman online yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
  • Sesuaikan nominal pinjaman dengan kemampuan bayar dan kebutuhan.
  • Jangan sampai karena meminjam dana, kamu menerapkan cara gali lobang tutup lobang yang justu menambah beban utang.
  • Ketahui besaran biaya, bunga, dan denda agar kamu bisa mengolah keuangan dengan benar.
  • Pahami risiko dan hindari pembayaran lewat tanggal jatuh tempo.

Jadi, sudah yakin untuk meminjam dana di pinjaman online? Atau masih bingung untuk meminjam di lembaga pembiayaan mana yang paling sesuai kebutuhan?

Tinggalkan Balasan